• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya
mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada
mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya,
dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi
tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program
bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat
memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat
terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini
diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan
mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi
mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk
menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses
penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM
(Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan
dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar
yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat
ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan
Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi
dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi
dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa
mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan
dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu
dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah
dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan
pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan
biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan
berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan
bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik
yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal
27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional,
mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk
Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi
dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa
adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program
beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan
sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa
per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan
tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada
Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang
untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan tidak menerima
beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip nilai dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh
pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan penghasilan
orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi
pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan
pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi transkrip nilai dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh
pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi
lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan
oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional,
Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena
alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau
syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan
atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota
yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan
mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di
kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat
internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota
yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan
mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di
kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat
internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Pimpinan perguruan tinggi
memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan
tinggi yang bersangkutan.
3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan
tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi
usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah
ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap
pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil
seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang
ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan
hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
4. Perguruan Tinggi Negeri dan
Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa
dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen
data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan
penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam
bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah
menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi
Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat
digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui
keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih
terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan
ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM
kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib
dikembalikan ke rekening Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap
dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang
ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan
Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.
VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun
anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib
membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan
kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A)
didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan
ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada
mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman
dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah mahasiswa calon
penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang
telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah
menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada
tahun berikutnya.
3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar
penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau
tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email:
belmawa@dikti.go.id
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270